Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi

- Writer

Rabu, 26 November 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media –  Seorang pedagang minuman es selendang mayang berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Polres Serang menangkap RD pada Senin (24/11/2025) siang di rumahnya.

RD (32 tahun), pedagang es selendang mayang, suami sekaligus ayah tiri korban. Dua anak perempuan berusia 14 tahun dan 8 tahun, anak kandung istri RD dari pernikahan sebelumnya.

Sejak Juni 2025, RD berulang kali mencabuli kedua anak tirinya. Ia meraba bagian sensitif korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban dari belakang. Aksi bejat ini selalu dilakukan saat sang istri bekerja sebagai guru di sekolah. Korban akhirnya berani cerita kepada ibu kandungnya karena sudah trauma dan takut. Sang ibu langsung melapor ke Unit PPA Polres Serang pada 10 November 2025.

Seluruh aksi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan motif pelaku murni nafsu birahi tanpa ada faktor lain.

Unit PPA Polres Serang langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, polisi menangkap RD pada 24 November 2025. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan 82 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciliman Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari, 

“Kami pastikan kasus ini diproses secara maksimal. Perbuatan pelaku sangat merusak psikologis anak-anak,” tegas AKP Andi Kurniady ES didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman, Rabu (26/11/2025).

Saat ini kedua korban sudah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Kabupaten Serang.

Kasus pencabulan anak tiri oleh ayah kandung/ayah tiri kembali mencuat di Banten. Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis : Sandi

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru