Serang, Nusantara Media – Seorang pedagang minuman es selendang mayang berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Polres Serang menangkap RD pada Senin (24/11/2025) siang di rumahnya.
RD (32 tahun), pedagang es selendang mayang, suami sekaligus ayah tiri korban. Dua anak perempuan berusia 14 tahun dan 8 tahun, anak kandung istri RD dari pernikahan sebelumnya.
Sejak Juni 2025, RD berulang kali mencabuli kedua anak tirinya. Ia meraba bagian sensitif korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban dari belakang. Aksi bejat ini selalu dilakukan saat sang istri bekerja sebagai guru di sekolah. Korban akhirnya berani cerita kepada ibu kandungnya karena sudah trauma dan takut. Sang ibu langsung melapor ke Unit PPA Polres Serang pada 10 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh aksi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan motif pelaku murni nafsu birahi tanpa ada faktor lain.
Unit PPA Polres Serang langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, polisi menangkap RD pada 24 November 2025. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan 82 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami pastikan kasus ini diproses secara maksimal. Perbuatan pelaku sangat merusak psikologis anak-anak,” tegas AKP Andi Kurniady ES didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman, Rabu (26/11/2025).
Saat ini kedua korban sudah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Kabupaten Serang.
Kasus pencabulan anak tiri oleh ayah kandung/ayah tiri kembali mencuat di Banten. Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis : Sandi
Editor : Admin












