Palembang, Nusantara Media – SDN 223 Palembang merenovasi empat ruang kelas. Material atap kayu diganti dengan rangka baja ringan, dan kusen kayu beralih ke aluminium. Namun, kayu bekas bongkaran gedung diduga dijual oleh Kepala Sekolah berinisial SWN untuk keuntungan pribadi.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, awak media mengunjungi SDN 223 Palembang. Mereka mendapati kayu bekas bongkaran hilang, hanya tersisa beberapa batang. Investigasi media mengungkap pernyataan narasumber yang menyebutkan SWN menjual kayu tersebut sekitar dua bulan lalu.
Saat media mencoba mengonfirmasi, SWN menghindar. Ia buru-buru meninggalkan sekolah dengan alasan sibuk dan hendak ke Dinas Pendidikan Kota Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan SWN diduga melanggar hukum karena menghilangkan aset negara. Kayu bekas bongkaran merupakan aset terdaftar milik pemerintah. Penghapusan aset memerlukan berita acara dari Pemkot Palembang dan persetujuan DPRD. Tanpa prosedur ini, tindakan SWN dapat dikategorikan sebagai penggelapan jabatan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Perbuatan ini berpotensi mendatangkan sanksi pidana berat.
Penulis : Rahmad