Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten telah berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang cukup besar. Selain itu, tim berhasil menangkap tiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Operasi ini berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di wilayah Serang, Banten, dan Jakarta Utara.
AKP Bondan Rahadiansyah memimpin penyergapan tersebut. Di samping itu, pelaku yang ditangkap adalah SU (38) dan JU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Selain itu, tim juga meringkus SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus ini secara rinci. Pertama-tama, informasi dari masyarakat memicu operasi ini. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan SU, seorang pedagang ikan di Jakarta Utara.
Tim kemudian bergerak ke Desa Bolang sekitar pukul 01.30 WIB. Di sana, petugas menangkap SU di rumahnya. Selain itu, mereka juga mengamankan JU, rekan satu jaringan.
Penggeledahan rumah tersebut menemukan 11 paket sabu siap edar dan satu handphone. SU mengaku menyimpan sabu lain di rumah BA, yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah itu, tim menyisir rumah BA di Desa Bolang. Meskipun BA tidak ada di tempat, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening.
Di samping itu, ada 11 paket besar dalam toples, tersembunyi di lemari. Setiap paket besar berisi 50 paket kecil. Oleh karena itu, total sabu dari rumah BA mencapai 775 paket.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan luas. Kemudian, tim lanjut menelusuri lebih dalam.
Tim menuju kosan SU di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi ini menjadi tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke Serang.
Penggeledahan di sana menemukan 12 bungkus besar sabu. Setiap bungkus berisi 50 paket kecil. Akibatnya, total dari lokasi ini mencapai 600 paket.
Secara keseluruhan, sabu terkait SU capai 1.375 paket, atau lebih dari 1,5 kg.
SU mengaku sabu berasal dari SH, sesama pedagang ikan. Oleh sebab itu, tim langsung mengejar SH.
Petugas berhasil menangkap SH di kontrakan Penjaringan. Di sana, mereka mengamankan dua handphone dan timbangan digital.
SH mengakui bahwa sabu berasal dari PA, yang kini menjadi DPO. Polres Serang komitmen untuk memburu pelaku lain, terutama PA sebagai pemasok utama.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati. Selain itu, tersangka mencapai 17 orang.
Polres Serang tetap tegas dalam melawan peredaran narkotika.
Penulis : Sandi












