Sadam (39), warga Kampung Baitul Mu’min, Pandeglang, Banten, menerima video pernikahan siri istrinya, SS, dengan pria lain. Padahal, pasangan ini masih terikat Akta Nikah sah No. 398,29,VIII,2012 dari KUA Patia.
Perselisihan muncul November 2024 saat isu perselingkuhan SS dengan pria inisial S merebak. Keluarga sempat bermusyawarah, namun SS memilih bekerja ke Jakarta dan meninggalkan anak mereka yang kini berusia 9 tahun bersama nenek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 25 Mei 2025, SS mengirim video 29 detik ke WhatsApp Sadam yang menunjukkan prosesi nikah siri dengan SHD asal Kecamatan Cisata. “Kabar ini bagaikan petir di siang hari,” ujar Sadam didampingi Ketua Karaben Pandeglang, Ahmadi Sasmita (16/6/2025).
Suwanda (Kandul), saksi pernikahan, membenarkan acara berlangsung di Kampung Sampalan Lega, Desa Pasir Eurih. Saef (saudara SS) menjadi wali nikah, dan Idin (paman SS) turut hadir.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, SHD mengaku memberi maskawin Rp100.000. “Saya kira SS janda beranak satu. Saya minta maaf karena tak mungkin nikahi istri orang,” katanya. Pernyataan ini memperdalam kekecewaan Sadam.
Sadam berencana melaporkan kasus ini demi keadilan hukum. “Pernikahan kami masih sah. Tindakan ini melanggar hukum,” tegasnya. Langkah ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan ilegal.
Kasus ini memicu perbincangan panas di Pandeglang. Warga menekankan bahaya pernikahan siri terhadap status anak dan istri sah. Masyarakat mendesak verifikasi status calon pasangan sebelum menikah untuk mencegah ulang kasus serupa.
Penulis : Redaksi