Tangerang, Nusantara Media – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, jajaran Polresta Tangerang, mengambil langkah tegas dan cepat dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait ancaman peredaran obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan maraknya transaksi jual-beli obat keras terbatas (Daftar G) tanpa izin, aparat kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan pengecekan di titik-titik yang dicurigai di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/8/2026).

Operasi penyisiran dan pengecekan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, dengan didampingi oleh sejumlah personel piket fungsi Polsek Mauk. Langkah sigap tersebut diambil untuk memastikan kebenaran informasi dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi. Beberapa jenis obat yang kerap disalahgunakan dan menjadi sasaran operasi ini di antaranya adalah Tramadol dan Hexymer.

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, menyampaikan bahwa tindakan turun langsung ke lapangan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam mengedepankan prinsip quick response atau respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat.

- Advertisement -
Advertisement

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penjualan obat Daftar G di wilayah Sukadiri. Sebagai bentuk pelayanan dan penindakan awal, personel langsung kami turunkan ke lapangan untuk menyisir serta mengecek titik-titik lokasi yang dilaporkan," ujar AKP I Nyoman Nariana di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak para pelaku, tetapi juga untuk mencegah meluasnya dampak negatif dari konsumsi obat keras tanpa resep dokter. Penyalahgunaan obat Daftar G sangat berbahaya, terutama karena target pasarnya seringkali menyasar kalangan remaja dan pelajar, yang berpotensi besar merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Tangerang.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang disinyalir kuat sering dijadikan titik kumpul maupun lokasi transaksi gelap. Selain melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh, petugas kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif. Mereka secara aktif memberikan imbauan serta edukasi hukum kepada warga sekitar, tokoh masyarakat, dan para pemilik usaha setempat.

Baca Juga Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan peredaran obat terlarang ini.

Sebagai bentuk peringatan keras, Polsek Mauk menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti secara sah memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Tidak ada toleransi bagi para pengedar yang mencoba merusak tatanan sosial masyarakat.

Hingga kegiatan penyisiran berakhir, situasi di seluruh wilayah Kecamatan Sukadiri terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Mauk Polresta Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan, serta aktif memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian jika menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau pelanggaran hukum lainnya.