Batam, Nusantara Media – Seorang wartawan senior dari media Targetbuser.co.id di Kepulauan Riau, Awang Sukowati, mengalami peristiwa tidak menyenangkan berupa hardikan dan penunjuk-nunjukan saat sedang meliput kasus kebakaran hutan di Pulau Sembur/Korek, Batam.  

Kejadian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 siang, di sebuah kedai kopi depan Mapolsek Galang, Sembulang, Batam. Saat itu, Sukowati sedang mendampingi warga setempat yang dimintai keterangan penyidik Polsek Galang terkait penyelidikan kebakaran hutan yang terjadi pada 23 Desember 2025 lalu.  

Tiba-tiba, Sapdani, Ketua RT 02 Tanjungmelagan, Kelurahan Galang Baru, mendekati dan menghardik Sukowati dengan nada tinggi. Sapdani mengamuk terkait pemberitaan media soal kebakaran tersebut.  

“Saat duduk di kedai kopi, dia (Sapdani) datang, menunjuk-nunjuk saya, ngamuk masalah koran dan media soal kebakaran. Banyak saksi di lokasi. Kesimpulannya, ia tak senang atas pemberitaan di media,” ungkap Awang Sukowati kepada awak media, Sabtu (17/1/2026).  

Menanggapi sikap tersebut, Sukowati—yang juga dikenal sebagai aktivis sosial-politik di Kepri—menegaskan bahwa ada mekanisme hukum yang tepat jika masyarakat keberatan dengan pemberitaan.  

“Kalau keberatan atas isi berita, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Media wajib menayangkan sanggahan secara proporsional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.  

Kepala Biro/Redaktur Hukum media online targetbuser.co.id, H. Dudung Badrun, SH., MH., menyatakan prihatin sekaligus mengecam keras tindakan Sapdani yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.  

“Kami himbau Sapdani segera datang dan meminta maaf secara terbuka kepada wartawan Awang Sukowati. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mempolisikan yang bersangkutan,” tegas Dudung Badrun.  

Ia mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Pelanggaran oleh media dapat dikenai denda hingga Rp500 juta, sementara intimidasi terhadap jurnalis dapat diproses pidana.  

  
Nama Sapdani kerap dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan Pulau Sembur/Korek pada 23 Desember 2025. Sebagai Ketua RT, ia diduga menjadi perantara pembukaan akses lahan hutan oleh pengusaha berinisial Ak, termasuk mempengaruhi warga untuk menjual lahan.  

Meski klaim kepemilikan lahan telah disanggah warga, Sapdani dalam wawancara sebelumnya menyebut penyebab kebakaran adalah kelalaian pekerja yang membakar sarang tawon, yang kemudian tak terkendali.  

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Galang berdasarkan Laporan Gangguan No: LT/09/XII/2025/SPKT Polsek Galang, tanggal 24 Desember 2025.  

Media Targetbuser.co.id berkomitmen melindungi kebebasan pers dan mengawal proses hukum agar transparan serta berkeadilan.