TANGERANG, NUSANTARA MEDIA – Upaya pelarian ASB (21), tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berdarah di wilayah Tigaraksa, akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku di kediaman orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan setelah sempat buron beberapa hari.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/7/2026), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta petunjuk dari korban.
Peristiwa tindak pidana curas ini bermula pada Rabu (8/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan sepi area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial NKA (30) sebelumnya diajak bertemu oleh tersangka ASB. Lantaran korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak Maret 2026, NKA tidak menaruh rasa curiga sedikit pun dan menyanggupi ajakan tersebut.
Namun, suasana berubah mencekam setelah keduanya terlibat cekcok di lokasi persawahan. Tanpa diduga, tersangka ASB menarik sebilah pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya dan langsung menusuk punggung pinggang belakang korban.
Tusukan tersebut membuat NKA tersungkur tak berdaya. Memanfaatkan kondisi korban yang kritis, pelaku langsung merampas telepon genggam serta sepeda motor milik NKA, lalu melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Menerima laporan atas aksi kejahatan brutal tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan menyisir keterangan para saksi. Identitas pelaku ASB pun berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Setelah mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri keluar pulau, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), petugas berhasil meringkus ASB di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti utama," ungkap Kombes Pol Indra Waspada.
Meski HP korban berhasil disita, sepeda motor hasil rampasan diketahui telah berpindah tangan. Berdasarkan hasil interogasi sementara, ASB mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Tangerang.
"Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Indra Waspada.
Selain mengamankan telepon genggam korban, penyidik turut menyita sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat mengeksekusi aksi kejamnya, serta pakaian korban yang masih berbercak noda darah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama aksi kejahatan ini dipicu oleh alasan ekonomi. Namun, tim penyidik Polresta Tangerang masih terus mendalami keterlibatan atau dugaan motif lain di balik kasus ini.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka ASB dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Mengakhiri keterangannya, Kapolresta Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas atau beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi-lokasi yang sepi serta minim penerangan jalan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!