Cilegon,Nusantara  Media – Polres Cilegon Polda Banten, pada Senin (7/9/2026) pagi, menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Cilegon.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, turut dihadiri Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, para perwira serta personel Polres Cilegon.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Cilegon diserahterimakan dari AKP Suryanto S.M. kepada IPTU Gregorius Michael Patria Tama.

- Advertisement -
Advertisement

Sementara jabatan Kasat Samapta Polres Cilegon, diserahterimakan dari AKP Agus Hendratno kepada AKP Iwan Sofiyan.

Pergantian jabatan tersebut, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP 911/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Banten.

Rangkaian upacara, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan disaksikan para pejabat dan personel Polres Cilegon, kemudian penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Cilegon dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepolisian.

Sebelumnya, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon, dibawa kepemimpinan AKP Suryanto, berhasil mengungkap 19 perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang dan menetapkan 21 tersangka selama periode Mei-Juni 2026.

Pada pengungkapan perkara 21 tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Cilegon menemukan transaksi peredaran sabu satu tersangka berinisial SI hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga Polda Kepri Siaga Karhutla, Pembakar Lahan Terancam Denda Rp10 Miliar dan Penjara 10 Tahun

Kasatnarkoba Polres Cilegon saat itu, AKP Suryanto mengatakan, perkara tersangka SI awalnya diungkap dari adanya peredaran narkoba di wilayah Cibeber. Tersangka SI yang merupakan warga Kota Serang itu, diamankan sekitar bulan Mei 2026.

Suryanto menjelaskan, barang bukti yang didapat dari tangan tersangka SI, yakni sabu seberat 52,52 gram dan 22 butir ekstasi dengan uang sebesar Rp 84 juta.

"Untuk uang yang kita perlihatkan ini, barang bukti satu perkara, yaitu saudara SI, dengan barang bukti 52,52 gram dengan uang sebanyak Rp 84 juta," terang Suryanto, Kamis (18/6/2026) lalu.

Suryanto membeberkan, barang bukti uang sebesar Rp 84 juta yang disita, setelah menelusuri jejak-jejak transaksi bank milik tersangka.

Ia menyatakan, dari penelurusan yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak bank, polisi menemukan aliran dana yang diduga dari penjualan narkoba dari Mei hingga Juni hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Pelaku masih menggunakan rekening pribadinya, kemudian, kami meminta bantuan kepada bank dan di bawa, kita dapatkan rekening koran. Dr rekening koran tersebut, kita lihat aliran dananya, dan diakui semua dananya bulan Mei hingga Juni itu hampir mencapai Rp 1 miliar," ujarnya.