Banten. Nusantara.media. -Direktur Eksekutif Studi Politik dan Kebijakan Publik (P3S), memberikan analisis dan prediksi ahli mengenai pemilu.

Mahkamah Konstitusi Indonesia, yang mengamanatkan pemungutan suara ulang karena masalah dengan hasil pemilu awal.

Pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Serang yang dilakukan karena adanya pembatalan hasil pemilihan sebelumnya.

- Advertisement -
Advertisement

Dr Massie berspekulasi bahwa Ratu Zakiyah dan Najib Hamas akan memenangkan pemungutan suara ulang, mempertahankan keunggulan mereka sebelumnya.

Baca Juga Bupati Pandeglang Buka Latgab Paskibraka 2026, 1.174 Siswa Berebut 55 Kursi Pengibar Bendera