CILEGON, Nusantara Media -  Dugaan praktik monopoli usaha dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lokal mencuat dalam pengelolaan sisa material kabel konstruksi senilai ratusan ton di proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang telah rampung dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.

PT HEIN Global Utama sebagai main contractor proyek LCI diduga menunjuk PT CBN secara langsung (penunjukan sepihak) untuk mengeluarkan kabel sisa proyek tanpa proses tender terbuka. Kabel tersebut masih utuh, bernilai ekonomis tinggi, dan bukan limbah rongsok, sehingga berpotensi dimanfaatkan ulang oleh pengusaha lokal. Tindakan ini dikeluhkan Husen Saidan, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, yang mengklaim perusahaannya serta pelaku usaha Banten lainnya dirugikan karena tidak diundang dalam proses kompetitif.

  • Husen Saidan (Direktur PT Insing Dwi Perkasa, tokoh pengusaha lokal Cilegon yang aktif menyuarakan isu serupa sejak September 2025 terkait pengelolaan scrap LCI).
  • Firman Damanik, SH (Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa).
  • PT HEIN Global Utama (main contractor LCI).
  • PT CBN (ditunjuk langsung; dugaan pengaruh direksi yang pernah tersangka premanisme Polda Banten, terkait Edi Haryadi dari kasus serupa di LCI).
  • PT Lotte Chemical Indonesia (LCI, pabrik petrokimia terbesar ASEAN di Cilegon, investasi Rp65 triliun, resminya November 2025).

SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT CBN terbit pada 31 Desember 2025, di tengah libur akhir tahun. Isu ini melanjutkan polemik pengelolaan limbah/scrap LCI sejak September 2025, termasuk demo anarkis dan penangkapan tersangka premanisme oleh Polda Banten.

- Advertisement -

Kawasan proyek PT LCI, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Lokasi strategis industri petrokimia dengan riwayat konflik pengusaha lokal vs kontraktor asing/luar daerah.

Penunjukan langsung tanpa tender tutup peluang kompetisi, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan arahan Presiden untuk prioritaskan UMKM lokal. Kuasa hukum sebut potensi pelanggaran UU No.5/1999 tentang Monopoli (Pasal 17 ayat 1: monopoli; Pasal 19 a/d: diskriminasi), Pasal 55 (persekongkolan pidana), Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan), serta Pasal 378/263 KUHP (penipuan/rekayasa dokumen). Husen tekankan bukan minta "kasihani", tapi kesempatan fair; ancam lapor KPPU atau pidana.

Husen laporkan via media; tidak ada undangan tender/komunikasi ke lokal. PT CBN dapat SPK mendadak. Latar: Riwayat Husen/HINE kritik monopoli scrap LCI (Sept 2025, faktabanten.co.id), di mana Edi Haryadi (tersangka premanisme Polda Banten) diduga kawal jatah usaha. Polda Banten rutin berantas premanisme industri Cilegon (429 diamankan 2025, 63 tersangka).

Husen: "Kami siap tender profesional. Kalah harga fair, terima. Ini tutup kesempatan sejak awal." Firman: "Evaluasi HEIN demi kepastian hukum; potensi pidana jika kesepakatan tertutup." PT Insing siap kawal ke KPPU/Polda Banten, tuntut transparansi demi harmoni investasi asing-lokal.