LEBAK,  Nusantara Media – Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp6,1 miliar di ruas Leuwidamar–Pasar Kupa, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Bukan hanya soal kualitas pengerjaan yang dipertanyakan publik, namun sikap arogan yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana proyek, CV Abida Karya, memicu amarah besar dari kalangan pers dan lembaga sosial di Banten.

Ketegangan bermula ketika pelaksana proyek bernama Robi memberikan pernyataan kontroversial kepada awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

- Advertisement -

Bukannya memberikan klarifikasi transparan terkait penggunaan anggaran negara, Robi justru melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

"Carilah rezeki yang barokah, jangan mencari masalah. Anda belum jadi pejabat," ujar Robi dalam komunikasi yang beredar luas di kalangan media.

Pernyataan yang dinilai "anti-kritik" tersebut sontak memicu gelombang protes dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi ini menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua LIN DPC Pandeglang sekaligus perwakilan GOW-BANTEN, A. Umaedi, mengecam keras sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,1 miliar yang dikelola CV Abida Karya adalah uang rakyat yang berasal dari APBD dan pajak. Oleh karena itu, pengawasan ketat adalah kewajiban mutlak.

"Kami bukan mencari-cari kesalahan. Ketika uang negara digunakan, publik punya hak untuk tahu apakah pengerjaannya sesuai spesifikasi atau justru ada yang disembunyikan. Ucapan pelaksana proyek itu jelas tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap transparansi publik," tegas Umaedi.

Senada dengan Umaedi, Koordinator GOW-BANTEN yang juga Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai sikap pelaksana proyek tersebut sebagai ancaman bagi kebebasan pers.

Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Respon yang disampaikan pelaksana proyek menunjukkan kesan kurang terbuka. Wartawan bekerja di bawah payung hukum yang sah. Menganggap kerja jurnalistik sebagai 'mencari masalah' adalah narasi yang berbahaya bagi iklim transparansi di Lebak," ujar Raeynold.

Polemik ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Ada apa dengan proyek senilai Rp6,1 miliar tersebut? Mengapa pihak pelaksana tampak begitu defensif dan tidak profesional dalam merespons pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran?

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak CV Abida Karya terkait keluhan masyarakat maupun klarifikasi mengenai tudingan arogansi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas dari dinas terkait yang membawahi proyek ini. Apakah proyek infrastruktur di Lebak akan terus berjalan dalam suasana "alergi kritik",

ataukah ada evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang dinilai tidak menghormati peran pers sebagai mitra pengawas pemerintahan yang bersih?

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kontraktor di Banten bahwa anggaran negara bukan milik pribadi, dan setiap pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa perlu melontarkan pernyataan yang mencederai martabat profesi lain.