Serang , Nusantara Media – Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan adanya pembaruan kebijakan terkait pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK, adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan, bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat kepentingan publik atau pribadi.
SKCK sering diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa atau paspor, mendaftar sekolah atau universitas, melengkapi administrasi pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun keperluan lainnya.
Pembaruan kebijakan terkait pelayanan penerbitan SKCK tersebut, merupakan kebijakan dari Mabes Polri yang kini membatasi pelayanan pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di tingkat Polda dan Polres.
Penjelasan tersebut, disampaikan Kapolres menyusul masih banyaknya masyarakat yang mendatangi Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK.
Kondisi ini, dinilai perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur terbaru.
"Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek," ujar Kapolres, Rabu (1/4/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat, agar memahami perubahan tersebut, sehingga tidak perlu lagi datang ke Polsek untuk pengurusan SKCK.
Hal ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, untuk menghindari antrean panjang dalam proses permohonan SKCK, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring. Inovasi ini dihadirkan guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik.
“Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,” jelasnya.
Aplikasi SuperApp Presisi sendiri, dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Dalam proses pendaftaran online, masyarakat diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap serta melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Tahapan ini, penting untuk mempercepat proses verifikasi data.
“Setelah itu, masyarakat dapat memilih keperluan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres, serta memilih tanggal pengambilan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir antrean di lokasi pelayanan," pungkasnya.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Untuk mengajukan SKCK melalui Polri Super App, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon.
Fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan surat pengantar.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi ijazah asli.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 (3-6 lembar) dengan latar belakang merah.
Sidik jari yang akan diambil oleh petugas.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 untuk WNI.
Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK menggunakan Polri Super App:
1. Tahap Verifikasi
Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
Buka Aplikasi: Setelah terpasang, buka aplikasi.
Verifikasi Data: Isi data identitas lengkap di bagian profil, termasuk nama, foto selfie, dan KTP. Tunggu hasil verifikasi, yang biasanya berlangsung 1x24 jam.
2. Tahapan Pendaftaran
Setelah verifikasi berhasil, lanjutkan ke pendaftaran SKCK:
Buka Menu Utama: Pilih menu SKCK.
Ajukan SKCK: Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai pendaftaran online.
Verifikasi Email: Lakukan verifikasi email.
Konfirmasi: Setelah itu, konfirmasi biaya, lampiran dokumen, dan waktu proses yang akan ditampilkan.
Isi Data: Masukkan jenis keperluan, data diri, informasi keluarga, serta lampiran dokumen.
Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan bayarkan pendaftaran SKCK.
Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran akan dikirim melalui email dan dapat diunduh.
3. Tahapan Pengambilan SKCK
Setelah proses di aplikasi selesai, Anda perlu datang ke kantor polisi:
Kunjungi Polres atau Polda: Sesuai dengan pilihan saat pendaftaran, datanglah ke kantor yang ditunjuk untuk menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan.
Pentingnya SKCK dan Masa Berlakunya
SKCK yang Anda terima berlaku selama enam bulan dari tanggal penerbitan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjangnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!