Tangerang, Nusantara Media   – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang successfully menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian di sebuah gerai ritel modern di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, secara kekeluargaan pada Minggu (7/12/2025). Seorang warga diduga melakukan percobaan pencurian di gerai ritel yang berada di Kecamatan Kronjo. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung ditangani Unit Reskrim. Kegiatan mediasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S. Sitohang, S.H. Turut hadir personel Reskrim, perwakilan pelapor (pihak gerai ritel), dan keluarga terlapor. Mediasi berlangsung pada Minggu, 7 Desember 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai di Ruang Reskrim Polsek Kronjo. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan bersedia bertanggung jawab, sementara pihak pelapor memaafkan perbuatan tersebut. - Kasus berakhir damai tanpa proses pidana lanjutan - Tidak ada korban luka atau kerugian besar - Situasi selama mediasi berlangsung aman dan kondusif Polsek Kronjo terus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan solutif dalam menangani setiap permasalahan hukum di masyarakat. Langkah ini sesuai dengan program Polri Presisi yang mengutamakan penyelesaian perkara secara adat dan kekeluargaan bila memungkinkan.