Banten, Nusantara Media - Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, jajaran kepolisian dari Polda Banten terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas secara masif. Kegiatan penertiban dan imbauan langsung kepada pengendara ini digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026, mencakup wilayah hukum yang luas termasuk Kota Serang dan Kabupaten Tangerang. Operasi kepolisian yang bersifat serentak ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang demi menciptakan keamanan berkendara.

Dalam pelaksanaan hari kedua di lapangan, fokus utama aparat penegak hukum tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lebih dari itu, petugas memperketat pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran kasat mata yang kerap memicu insiden fatal di jalan raya. Beberapa sasaran prioritas penindakan meliputi pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus lalu lintas, pengendara serta penumpang yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia, pelanggaran rambu-rambu serta marka jalan.

Selain itu, petugas juga mengincar para pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan, pengendara mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman, hingga kelengkapan teknis kendaraan bermotor lainnya. Dari berbagai sasaran tersebut, aksi pengendara yang melawan arah arus lalu lintas mendominasi perhatian khusus aparat kepolisian. Perilaku nekat tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan pengendara itu sendiri, melainkan juga berpotensi besar mencelakai pengguna jalan lain serta mendongkrak angka kecelakaan.

- Advertisement -
Advertisement

Menanggapi situasi di lapangan, Kasubdit Kamsel Ditlantas Muhammad Cuaib memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel yang bertugas agar aktif memberikan imbauan dan teguran. Aparat diminta bergerak cepat menertibkan pengendara yang melawan arus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar potensi tabrakan dapat diredam sejak dini. Pendekatan pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat ditempatkan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan operasi gabungan ini.

"Personel harus mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Apabila menemukan pengendara yang melawan arus, segera lakukan teguran dan penertiban sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tegas Muhammad Cuaib dalam arahannya kepada jajaran personel di wilayah hukum Banten.

Baca Juga Rahmad Sukendar: Sikat Habis Premanisme Berkedok Organisasi!

Kendati mengusung penindakan yang tegas terhadap pelanggar, pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 tetap diwajibkan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang humanis. Kepolisian menegaskan bahwa esensi tugas Polri adalah melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat luas tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap tindakan korektif yang diambil oleh petugas di lapangan wajib dijalankan secara profesional, persuasif, serta senantiasa mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Melalui rangkaian kegiatan penertiban yang terstruktur ini, Polda Banten menaruh harapan besar agar tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dapat terdongkrak secara signifikan. Khususnya dalam mengikis kebiasaan buruk melawan arus yang terbukti membahayakan keselamatan jiwa. Operasi kepolisian ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Tim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa menaati rambu-rambu lalu lintas, menghindari aksi melawan arus, serta memprioritaskan faktor keselamatan di atas segalanya dalam setiap perjalanan. Langkah tertib berlalu lintas ini demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas yang kondusif bagi semua pihak.