Bekasi, Nusatara media – Menanggapi viralnya aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, yang dilaporkan mengganggu perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Minggu (28/12/2025).

Lokasi yang disidak berada di Kampung Penggilingan Tengah, tepat di depan Pos Polisi Kebalen. Tempat ini selama ini menjadi situs pembuangan sampah liar yang menimbulkan keresahan masyarakat karena mencemari lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir saat hujan.

Dalam sidaknya, Plt Bupati Bekasi memeriksa langsung kondisi lapangan dan dengan tegas memerintahkan penutupan permanen lokasi tersebut. "Pembuangan sampah harus di tempat resmi yang memiliki izin. Kami akan bantu proses perizinannya agar tidak lagi melanggar aturan dan mengganggu lingkungan," ujar dr. Asep Surya Atmaja di lokasi.

Pengurus Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah (KMPS) setempat menyatakan siap mematuhi arahan untuk menghentikan penggunaan lokasi sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Namun, mereka meminta solusi alternatif karena lokasi ini telah digunakan puluhan tahun untuk menampung sampah warga Kelurahan Kebalen, meski tanpa pengelola resmi. Sampah dari sini biasanya diangkut rutin oleh UPTD ke TPA Burangkeng.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait peran UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah 1. Saat sidak berlangsung, Kepala UPTD Zulkarnaen Lubis tidak terlihat di lokasi, sehingga menimbulkan dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari UPTD mengenai penutupan dan mekanisme pengangkutan sampah alternatif.

Pemkab Bekasi diharapkan segera memberikan solusi konkret agar masalah sampah di Kebalen tidak berulang, termasuk penyediaan fasilitas resmi dan pengawasan ketat.