Pandeglang, Nusantara Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2022 dan 2023.

Kades Sidamukti berinisial K. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2.6/XII/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal akhir Desember 2025 dikirimkan kepada pelapor, di antaranya Sdr. Nanang Suherman Bin Alm. Umarsani, yang merupakan salah satu warga atau pihak terkait yang menerima pemberitahuan perkembangan kasus.

Tersangka diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Banprov) untuk kepentingan pribadi. Modus belum diungkap secara rinci karena penyidikan masih berlangsung, namun melibatkan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Penyelewengan diduga terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Laporan masuk sejak 2023, naik ke tahap penyidikan pada September 2025, dan status tersangka ditetapkan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan gelar perkara dan bukti cukup, termasuk perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat yang mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana desa.

Saat ini, tersangka belum ditahan dan masih aktif menjabat sebagai Kades. Penonaktifan jabatan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Penyidik baru menetapkan satu tersangka, namun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F. Simamora, membenarkan penetapan tersangka ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar lebih transparan dalam mengelola dana desa. DPRD Pandeglang juga mendorong polisi untuk mengusut tuntas.