PANDEGLANG, NUSANTARA MEDIA– Sejumlah kader Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, mempertanyakan kejelasan status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya diberikan melalui Pemerintah Desa. Pasalnya, muncul informasi bahwa kepesertaan BPJS para kader tersebut saat ini diduga tidak aktif.
Persoalan ini memicu keresahan di kalangan kader. Mereka mempertanyakan apakah iuran BPJS yang sebelumnya diinformasikan telah disetorkan oleh pihak desa benar-benar sudah dibayarkan sesuai ketentuan.
Para kader mengaku menerima kepesertaan BPJS dengan harapan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketika menghadapi kebutuhan pelayanan kesehatan. Namun, setelah beredar informasi mengenai status kepesertaan yang tidak aktif, muncul kekhawatiran bahwa kartu BPJS tersebut tidak dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul, mulai dari kepastian pembayaran iuran, penyebab kepesertaan tidak aktif, hingga kejelasan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran jaminan sosial tersebut.
Menanggapi keluhan yang berkembang, Kepala Desa Pejamben, Juned, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa kepesertaan BPJS para kader saat ini mengalami kendala dan terdapat iuran yang belum dibayarkan.
Juned menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang hingga kini belum dicairkan dan belum masuk ke kas desa.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut baru terjadi untuk satu bulan terakhir. Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi pencairan dana SiLPA sedang diupayakan agar dapat segera diselesaikan.
"Iya betul, baru satu bulan kemarin aja yang belum dibayar karena belum dicairkan dana SiLPA-nya, tapi sudah dalam proses. Semoga gak lama," jelas Juned.
Baca Juga Bupati Dewi Setiani Antar Langsung 388 Jemaah Haji Pandeglang ke CipondohPernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan awal dari pemerintah desa atas keluhan para kader mengenai status kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
Meski demikian, para kader tentu membutuhkan kepastian lebih lanjut mengenai kapan pembayaran iuran akan diselesaikan dan kapan status kepesertaan mereka kembali aktif.
Sebab, jaminan sosial kesehatan merupakan hal penting yang menyangkut perlindungan dan kepastian pelayanan kesehatan bagi para penerima manfaat. Ketidakaktifan kepesertaan berpotensi menimbulkan persoalan apabila peserta membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi mendesak.
Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan segera menuntaskan proses administrasi pencairan dana SiLPA sekaligus memastikan kewajiban pembayaran iuran BPJS dapat dipenuhi.
Selain itu, transparansi mengenai alokasi anggaran, bukti pembayaran, serta perkembangan proses pencairan dana juga penting disampaikan kepada para kader agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan berkepanjangan.
Publik kini menunggu realisasi janji Pemerintah Desa Pejamben untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Para kader berharap kepesertaan BPJS mereka segera kembali aktif sehingga hak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan program jaminan sosial yang melibatkan anggaran pemerintah desa harus disertai transparansi, ketepatan pembayaran, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!