JAKARTA — Setelah rangkaian persidangan terkait perkara tudingan ijazah palsu rampung, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan agar nama baiknya dapat dipulihkan oleh pengadilan secara resmi setelah berbagai polemik yang menyita perhatian publik luas dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, usai persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dengan terdakwa Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar beberapa waktu lalu dengan pengawalan ketat.

Dalam keterangannya usai persidangan yang menyedot perhatian banyak pihak tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan dokumen akademis yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab di berbagai ruang publik maupun media sosial.

- Advertisement -
Advertisement

Menanggapi permintaan pemulihan tersebut, akademisi dan pakar hukum pidana Abul Fickar Hadjar menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur hukum yang berlaku terkait mekanisme pemulihan nama baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini agar masyarakat memahami alur penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut pandangan akademis dari Abul Fickar Hadjar, proses pemulihan nama baik bagi korban pencemaran nama baik sebenarnya tidak selalu memerlukan pengajuan gugatan perdata atau proses hukum terpisah yang memakan waktu panjang, melainkan bisa melekat langsung pada putusan pidana pokok yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara pencemaran nama baik, putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan hukuman pidana secara otomatis akan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan nama baik bagi pihak pelapor yang merasa dirugikan.

Kendati demikian, proses hukum tersebut masih sangat bergantung pada dinamika persidangan lanjutan di tingkat peradilan berikutnya. Pihak terdakwa, kata dia, masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh berbagai upaya hukum lanjutan seperti menyatakan banding, mengajukan kasasi, hingga upaya luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas

Oleh karena itu, kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat terkait pemulihan nama baik tersebut baru akan sah sepenuhnya setelah seluruh rangkaian proses peradilan mencapai putusan berkekuatan hukum tetap atau yang biasa dikenal sebagai status inkrah dari Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Abul Fickar juga menyoroti skenario sebaliknya apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur nantinya justru memutuskan untuk membebaskan Roy Suryo dan para terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Jika majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terbukti secara sah dan membebaskan terdakwa, maka pernyataan atau tudingan yang disampaikan sebelumnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai fitnah di mata hukum positif yang berlaku di tanah air.

Dalam kondisi putusan bebas tersebut, pemulihan nama baik pelapor tidak secara otomatis terjadi melalui vonis pidana tersebut, sehingga memerlukan langkah-langkah hukum lanjutan yang proporsional sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus hukum yang menyita perhatian luas dari masyarakat ini kini masih terus bergulir di pengadilan, dengan penantian publik yang cukup besar terhadap putusan akhir majelis hakim guna memastikan kepastian hukum serta keaslian dokumen yang dipersoalkan secara transparan dan berkeadilan.