Serang, Nusantara Media -   
Ikatan Mahasiswa Ilmu Keguruan dan Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) menyatakan akan terus mengawal dan mengkritisi aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Serang yang diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua IMAKIPSI, Fikri Fathuridwanullah, menilai pemerintah daerah kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini.

 
Aktivitas galian C dinilai tidak sesuai tata ruang, menimbulkan kerusakan lingkungan, debu berlebih, jalan rusak, dan gangguan kesehatan masyarakat. Hingga kini, belum ada tindakan tegas seperti penutupan dari Pemkab Serang maupun Pemprov Banten.


Fikri menyoroti saling lempar tanggung jawab antara Pemkab dan Pemprov terkait perizinan. Pemkab mengklaim kewenangan ada di provinsi dan tidak pernah merekomendasikan izin yang melanggar RTRW. Namun, hal ini bertentangan dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan kabupaten memberikan rekomendasi. "Pemkab dan Pemprov saling lempar, sementara perusahaan tetap beroperasi dan masyarakat menderita," ujar Fikri.


Keluhan masyarakat terus muncul melalui pengaduan langsung dan media sosial, terutama di kecamatan seperti Pabuaran, Ciomas, dan Kramatwatu. Aktivitas ini berlangsung hingga saat ini tanpa respons konkret.

  
Masyarakat menjadi korban utama: kerusakan lingkungan, polusi debu, jalan rusak, dan risiko kesehatan. Fikri mempertanyakan "dalang" di balik kelangsungan operasi perusahaan-perusahaan ini, yang diduga dilindungi meski melanggar aturan.

  
IMAKIPSI menyebut sejumlah perusahaan diduga tidak sesuai RTRW:  
- CV Bumi Pabuaran Sentosa (Kecamatan Pabuaran)  
- PT Wahyu Putra Mulya (Kecamatan Pabuaran)  
- PT Sumber Rizki Mulya Abadi (Kecamatan Pabuaran)  
- PT Batu Alam Cimanungtung (Kecamatan Ciomas)  
- CV Surya Jaya Abadi (Kecamatan Kramatwatu)  
- CV Cadas Pangeran (Kecamatan Kramatwatu)  


IMAKIPSI mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten menghentikan saling lempar tanggung jawab, mengevaluasi semua izin galian C, serta menutup yang melanggar. "Kami akan berada di garda terdepan hingga ada tindakan nyata untuk masyarakat dan lingkungan," tegas Fikri.

Isu galian C ilegal di Kabupaten Serang terus menjadi sorotan, dengan dampak serius bagi lingkungan dan warga setempat.