LINGGA , Nusantara Media – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya iklan penjualan Pulau Katang yang terletak di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Pulau seluas 73 hektare tersebut dibanderol dengan harga fantastis, yakni Rp 65 miliar.

Iklan yang viral tersebut mengklaim bahwa Pulau Katang memiliki izin lengkap dan siap untuk dibangun.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebutkan bahwa pulau strategis yang dekat dengan akses Singapura ini memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, menjadikannya opsi menarik bagi investor yang ingin membangun pulau pribadi atau resort wisata eksklusif.

- Advertisement -

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau peredaran iklan tersebut. Namun, Hendri meluruskan pemahaman publik terkait status kepemilikan pulau di Indonesia."

Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan. Yang diperjualbelikan biasanya adalah hak atas lahan, seperti HGB atau HGU, bukan pulaunya itu sendiri," tegas Hendri, Kamis (28/5/2026).

Hendri menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin lahan jika ditemukan pelanggaran peruntukan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri, maupun ATR/BPN belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keabsahan dokumen dalam iklan tersebut.

Mengingat posisi geografis Kepri yang berada di wilayah perbatasan negara, isu penjualan pulau menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah."Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif karena lokasinya yang berdekatan dengan negara tetangga.

Kami akan terus memonitor dan mengambil langkah tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," tambah Hendri.Sebagai informasi, Pulau Katang sempat tercatat akan dikembangkan oleh investor PT DHE Katang Indonesia pada tahun 2023.

Namun, hingga berita ini diturunkan, realisasi dan kelanjutan proyek investasi tersebut belum diketahui statusnya. Pemerintah mengimbau masyarakat dan calon investor untuk melakukan pengecekan legalitas langsung ke BPN Lingga atau Dinas PMPTSP Kepri sebelum melakukan transaksi.