Pandeglang, Nusantara Media – Gabungan Ormas Peduli Carita (GOPC), yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti BPPKB, PPBNI, Pemuda Pancasila, GAIB, LAPBAS, Satgas Banten, GRIB Jaya, dan Partisan Siliwangi Sejati, mengeluarkan somasi peringatan keras kepada Polsek Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam surat somasi tersebut, ormas-ormas yang tergabung dalam GOPC menduga adanya kesepakatan sepihak dan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan tanah serta lokasi objek wisata di kawasan Carita. Mereka menilai status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas karena sedang dalam proses pengawasan dan putusan pengadilan.

"Kami menduga ada pungli karena tanah dan lokasi objek wisata tersebut belum jelas kepemilikannya, masih dalam pengawasan dan proses putusan pengadilan," demikian bunyi sebagian isi somasi yang ditujukan kepada Polsek Carita.

- Advertisement -

GOPC menuntut instansi terkait, termasuk Polsek Carita, untuk segera turun langsung ke lokasi guna menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengklaim tanah secara sepihak berdasarkan musyawarah yang tidak melibatkan semua pihak. Apabila tidak ada tindakan tegas, ormas-ormas tersebut mengancam akan melakukan langkah sendiri dengan turun ke lokasi sesuai Pasal UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Surat somasi ini ditandatangani atas nama Gabungan Ormas Peduli Carita (GOPC) dan menjadi sinyal potensi ketegangan baru di kawasan wisata pantai Carita yang selama ini sering menjadi objek sengketa tanah.

Kawasan Carita dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer di Banten, namun kerap diwarnai konflik lahan antara warga, pengembang, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain. Beberapa kasus sengketa sebelumnya, seperti di Pantai Karangsari, melibatkan klaim ahli waris dan penutupan akses jalan, yang sempat memicu keributan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Carita belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kunjungan wisatawan ke wilayah tersebut jika tidak segera ditangani secara hukum dan transparan.