Pandeglang, Nusantara Media – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SMK Pelita Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Beberapa siswa penerima bantuan PIP mengaku tidak menerima dana secara utuh setelah pencairan pada Kamis, 5 Maret 2026, di salah satu bank di wilayah Labuan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana PIP yang seharusnya diterima siswa jenjang SMK sebesar Rp1.800.000 per orang per tahun justru hanya diterima sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000. Sisanya diduga dipotong atau digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti operasional kegiatan ekstrakurikuler (UKM), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan Pramuka. Dugaan serupa disebut telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Bendahara SMK Pelita Cibitung, Agus Lomri, memberikan klarifikasi singkat saat dikonfirmasi media. Ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran telah diklarifikasi dengan orang tua siswa, diserahkan kembali kepada siswa, dan disaksikan oleh komite sekolah serta salah satu media.
“Waalaikum salam, sudah di-clear-kan dengan orang tua siswa pak. Penggunaan anggaran diserahkan kembali kepada siswa dan disaksikan oleh komite sekolah, serta salah satu media juga hadir,” ujar Agus Lomri.
Namun, pernyataan tersebut memicu respons dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang. Wakil Ketua AWDI Pandeglang, Andi Irawan, SH, menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dari keluarga kurang mampu dan tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum yang jelas serta persetujuan tertulis.
“Jika memang ada pemotongan atau pengambilan dana dari bantuan PIP siswa, maka harus jelas dasar hukumnya, ada persetujuan orang tua, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu pendidikan siswa justru menimbulkan polemik,” tegas Andi Irawan.
AWDI juga mendesak pihak sekolah untuk membuka secara transparan kronologi penggunaan dana, termasuk bukti persetujuan orang tua/wali serta administrasi yang sah, guna menghindari kecurigaan masyarakat.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk membantu siswa kurang mampu melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya. Untuk jenjang SMA/SMK, besaran bantuan resmi mencapai Rp1.800.000 per tahun (sesuai ketentuan terbaru 2024-2026), sehingga kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengganggu tujuan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Pelita Cibitung diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci dan bukti pendukung. Kasus ini menambah daftar polemik serupa terkait penyaluran PIP di berbagai daerah, menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!