Pandeglang, Nusantara Media - Aliansi Banten Raya (ABR), kelompok mahasiswa aktivis, menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Audiensi ini membahas dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi. Dugaan mencakup tindak pidana korupsi, LPJ fiktif tanpa bukti belanja sah, dan nilai anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp634.660.500. Selain itu, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) 2023 diduga tidak terealisasi, serta rehabilitasi embung desa 2020 yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan masyarakat.

Kelompok mahasiswa yang melakukan investigasi, dipimpin Koordinator Ahmad Daerobi dan Jamal.  
DPMPD Kabupaten Pandeglang: Diwakili Kepala Bidang Keuangan Ahmad Mubarok; Kepala DPMPD absen, dinilai tidak serius.  
- Kepala Desa Ciandur: Diduga terlibat dalam penyimpangan.  
- Instansi terkait: Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang.


Audiensi digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Dugaan penyimpangan berasal dari Tahun Anggaran 2023, dengan isu berlarut sejak 2022 hingga 2026 tanpa kepastian hukum.  
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, khususnya Desa Ciandur, Kecamatan Saketi. Audiensi berlangsung di kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang.


Dugaan penyimpangan muncul karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. ABR menyoroti LPJ fiktif dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang merugikan masyarakat. Tujuan audiensi adalah mendesak tindakan tegas untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peraturan, menghindari korupsi yang merajalela di tingkat desa.

 
ABR melakukan investigasi internal, menemukan bukti dugaan LPJ fiktif untuk ADD dan DD Tahap I-III 2023. Selama audiensi, ABR menyampaikan temuan dan mendesak DPMPD untuk monitoring ulang, serta meminta APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan transparan. DPMPD menyatakan akan memverifikasi laporan, meski ABR kecewa atas ketidakhadiran kepala dinas. ABR berencana melaporkan secara resmi ke APH, terus mengawal kasus, dan melakukan monitoring berkala hingga tuntas.