Jakarta, Nusantara Media - Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika sintetis jenis MDMA dan Ethomidate, yang disamarkan dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Barang bukti termasuk puluhan cartridge vape siap edar, ribuan cartridge kosong, bahan peracikan, dan peralatan. Jaringan ini memproduksi ribuan cartridge, dengan setiap unit dijual Rp 2-5 juta dan bisa dikonsumsi 3-5 orang, sehingga pengungkapan ini menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu jiwa dari risiko kesehatan fatal.

 
Pengungkapan dilakukan selama Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, dengan penggerebekan awal di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Desember 2025, diikuti pengembangan hingga awal Januari 2026.

  
- Lokasi Awal : Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten (pengawasan keimigrasian dan kepabeanan).  
- Pengembangan : Apartemen di Jakarta (lokasi peracikan narkotika ke liquid vape).  
- Gudang Utama : Wilayah Pademangan, Jakarta Utara (penyitaan barang bukti).  
- Distribusi : Diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya, dengan penyelundupan dari Malaysia dan China.


Sindikat ini memanfaatkan tren gaya hidup muda seperti vaping dan minuman energi untuk mengelabui petugas dan masyarakat, menyamarkan narkotika sebagai produk legal. Tujuannya adalah mempermudah penyelundupan lintas negara, meningkatkan distribusi ke kalangan muda, dan menghindari deteksi. Pengungkapan ini bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa akibat narkotika sintetis berisiko tinggi.

 
- Modus Operandi : Narkotika MDMA dan Ethomidate diselundupkan dari luar negeri (Malaysia dan China), dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa di apartemen Jakarta, lalu dikemas sebagai liquid vape merek Love Ind atau sachet minuman energi.  
- Proses Pengungkapan : Berawal dari pemeriksaan penumpang di bandara, diikuti pengembangan, penggerebekan apartemen, dan penyitaan di gudang.  
- Ancaman Hukum : Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika (ancaman pidana mati atau seumur hidup, denda hingga Rp 10 miliar) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) (pidana 5-20 tahun, denda hingga Rp 8 miliar).  
- Dampak : Memperkuat sinergi BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi dalam pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional.

  
BNN bersama Bea Cukai dan Imigrasi membongkar jaringan narkotika internasional yang menyamarkan MDMA dan Ethomidate dalam liquid vape serta sachet minuman energi. Pengungkapan di Bandara Soekarno-Hatta dan Jakarta menyelamatkan ribuan jiwa muda dari bahaya narkoba sintetis. Tersangka menghadapi ancaman pidana mati, menegaskan komitmen pemerintah memerangi modus baru penyelundupan.