Jakarta, Nusantara Media – Tokoh masyarakat Rahmad Sukendar meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk memberikan perhatian serius terhadap aparat TNI yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) militer. Hal ini disampaikannya terkait dengan keterlibatan anggota TNI dalam penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan penggerebekan gudang oli palsu di Medan, Sumatera Utara.
Di Kabupaten Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, tertanggal 17 Februari 2025, untuk melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sementara di Medan, prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan melakukan penggerebekan di Kompleks Pergudangan Harmoni, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan, pada 19 Februari 2025, yang menyita ribuan kotak berisi oli palsu berbagai merek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad Sukendar menilai, tindakan tersebut berpotensi mengganggu tatanan hukum yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas) merupakan wewenang penuh Polri, bukan TNI.
“Sepatutnya TNI harus melibatkan Polri. Jangan sampai terjadi dualisme komando. Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa Polri bertugas dalam harkamtibmas, sementara TNI adalah alat pertahanan negara untuk menghadapi perang,” tegas Rahmad Sukendar.
Menurut Rahmad, keterlibatan TNI secara langsung dalam operasi penegakan hukum tanpa koordinasi dengan Polri berpotensi menimbulkan kerancuan dalam struktur penegakan hukum nasional. Ia berharap Panglima TNI segera menertibkan prajurit yang terlibat dalam kegiatan di luar tupoksi tersebut agar marwah TNI tetap terjaga.
“Kerjasama antar-institusi penting, namun harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai langkah-langkah ini justru memperlemah supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Tim Nusantara.media