Jakarta, Nusantara Media – BMKG memerintahkan pembongkaran posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dan pada Sabtu (24/5), petugas langsung membongkar posko tersebut
BMKG menyiapkan ekskavator, lalu petugas langsung menggunakan alat berat itu untuk membongkar posko sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka segera mengosongkan seluruh barang di dalam posko sebelum memulai pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BMKG, bersama dengan Satpol PP, melaksanakan pembongkaran posko yang berdiri di atas lahan miliknya.
Petugas mengeluarkan lemari, bantal, dipan, dan perangkat sound system satu per satu dari lokasi.
Tidak lama kemudian, ekskavator mulai menjalankan tugasnya. Petugas langsung membongkar area ruang santai di posko sebagai yang pertama.
Petugas langsung meratakan bagian utama posko. Dalam waktu sekitar 30 menit, alat berat menghancurkan posko GRIB Jaya sampai benar-benar rata dengan tanah.
Pihak kepolisian turut hadir untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tertib.
Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG
Sebelumnya, aparat menangkap sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan BMKG.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota GRIB Jaya, sedangkan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris.
“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (24/5).
Ade Ary menjelaskan bahwa salah satu dari 11 anggota tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya yang berinisial Y.
Ormas GRIB Jaya Memungut Jutaan Rupiah secara Ilegal di Lahan BMKG
Menurutnya, anggota ormas GRIB Jaya secara ilegal memungut uang dari pihak lain atas penggunaan lahan BMKG.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” jelasnya.
Para pedagang membayar jutaan rupiah langsung ke pimpinan GRIB Jaya berinisial Y, dan aparat telah menangkapnya.
Petugas menjelaskan bahwa pengusaha pecel lele harus membayar pungutan sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.
Sementara itu, pengusaha pedagang hewan kurban membayar pungutan hingga Rp22 juta. Kedua korban tersebut langsung mentransfer uang tersebut kepada oknum anggota ormas berinisial Y.
BMKG pun melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan negara secara ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa BMKG adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.