Polsek Tanjung Karang Timur menangkap dua remaja, MA (17) dan DH (17), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, karena menyimpan 18 paket tembakau sintetis siap edar. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 02.00 WIB, di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua remaja. Polisi menemukan tujuh paket tembakau sintetis di kantong jaket MA saat penggeledahan. “Kami langsung kembangkan kasus ini setelah penemuan awal,” ujar Kompol Kurmen pada Senin, 16 Juni 2025.
Polisi menyita 11 paket tambahan dari berbagai lokasi: empat paket di Tanjung Gading, dua paket di Pengajaran, satu paket di Garuntang, dan empat paket di Panjang. Total, 18 paket tembakau sintetis seberat 10,23 gram berhasil diamankan.
MA dan DH mengaku menjual tembakau sintetis dengan cara menempatkan paket di lokasi tertentu, lalu mengirim koordinat via Google Maps kepada pembeli. Mereka telah menjalankan bisnis ini selama sebulan, menjual paket seharga Rp50.000 hingga Rp100.000. Untuk meningkatkan keuntungan, mereka mencampur tembakau sintetis dengan tembakau rokok. “Pelaku membeli barang dari Instagram dan menjualnya kembali melalui platform yang sama. Kami masih dalami asal barangnya,” tambah Kompol Kurmen.
Kedua remaja dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Tanjung Karang Timur berkomitmen memerangi peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. “Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan kecurigaannya. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut,” tegas Kompol Kurmen.
Penulis : Nining