Tangerang, Nusantara Media – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026, Polsek Cikupa, Polresta Tangerang menggelar Operasi Pekat Maung 2026. Operasi ini dipimpin langsung oleh IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cikupa, bersama anggota Unit Reskrim, pada Jumat (20/2/2026) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penertiban difokuskan pada tiga lokasi penjualan miras yang terselubung di toko jamu, yaitu:
1. Depot Jamu Sidomuncul, Jl. Raya Serang Km 20, Kampung/Dusun Cibadak, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. Toko Jamu Mba Win, Jl. Raya Serang Km 19,5, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
3. Toko Jamu Sin, Jl. Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Petugas memberikan himbauan dan edukasi secara langsung kepada para pedagang mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, terutama di bulan Ramadan. Mereka juga menegaskan larangan menjual miras selama Ramadan serta melarang penjualan kepada anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 dus miras merek Rajawali yang berisi total 24 botol. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cikupa untuk proses penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri, Kapolsek Cikupa, melalui IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 akan terus dilakukan secara intensif di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Operasi ini sejalan dengan kebijakan Polda Banten dan Polresta Tangerang dalam menjaga kamtibmas kondusif menjelang Idul Fitri, dengan fokus pencegahan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!