Bandar Lampung, Nusantara Media – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp7,26 miliar dalam operasi pada Selasa (6/5/2025).
Petugas menyita 6,06 kg sabu dan 1.653 butir ekstasi, termasuk serbuk ekstasi (7,35 gram) serta alat timbang digital. Barang bukti ini diduga berasal dari tersangka lain berinisial R alias MPOK yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kontrakan tersangka. Operasi ini diawali laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay: Menyatakan pengembangan kasus dimulai dari penemuan 50 gram sabu di celana tersangka.
Kasat Narkoba, Kompol I Made Indra, Mengungkap bahwa M menerima 10 kg sabu dan 1.853 butir ekstasi dari R, tetapi sebagian sudah disalurkan sebelum penangkapan.
Narkoba ini rencananya diedarkan di Bandar Lampung. Tersangka M bertugas memasarkan, sementara R sebagai penyuplai. Uang hasil penjualan diserahkan ke R.
Kapolresta menyebut operasi ini menyelamatkan 63.906 jiwa dari bahaya narkoba (60.600 jiwa untuk sabu dan 3.306 jiwa untuk ekstasi).
Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi masih memburu R untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Penulis : Nining
Editor : Admin