Serang, Nusantara Media – Polres Serang Polda Banten resmi meluncurkan sistem SKCK full online melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru. Kebijakan ini berlaku mulai awal November 2025 untuk seluruh wilayah hukum Polres Serang.
Aipda Deriyanto, Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, memimpin sosialisasi kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa Baintelkam Polri mengeluarkan surat resmi Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 sebagai dasar penerapan SKCK full online di seluruh jajaran Polri.
“Masyarakat kini mendaftar SKCK secara digital melalui Super App Polri di Android atau iOS,” kata Aipda Deriyanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon cukup mengunduh Super App Polri dan mengikuti langkah-langkah sederhana:
1. Registrasi akun dengan data diri.
2. Unggah dokumen pendukung: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah (ukuran 4×6 cm, pakaian rapi).
3. Verifikasi data otomatis dengan database Dukcapil.
4. Bayar biaya PNBP melalui virtual account BRI resmi.
Sistem ini menghubungkan langsung dengan pusat data Polri. Pemohon menerima SKCK digital atau cetak dalam waktu singkat.
Iptu Saepul Sani, Kasat Intelkam Polres Serang, menyebut langkah ini sebagai strategi Polri untuk pelayanan publik modern.
“Kami ciptakan proses cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Iptu Saepul.
Pembayaran PNBP mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020. Semua transaksi masuk langsung ke kas negara tanpa pungutan liar.
Polres Serang tetap membuka ruang SKCK untuk konsultasi. Petugas membantu pemohon yang belum terbiasa dengan aplikasi digital.
“Kami dampingi sampai proses selesai,” tegas Iptu Saepul.
Sistem SKCK full online berlaku mulai 1 November 2025. Masyarakat menghindari antrean manual dan menikmati layanan efisien 24 jam.
Unduh Super App Polri sekarang di Google Play Store atau App Store. Hubungi Polres Serang untuk info lebih lanjut.
Penulis : Sandi
Editor : Admin












