Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara Media – Kepolisian Sektor Telukbetung Utara berhasil menangkap RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Masjid Al Furqon.

Kawanan pencuri ini melakukan aksi pencurian pada Kamis sore tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara memanjat tembok pagar kantor notaris dan merusak engsel pintu belakang menggunakan obeng dan tang untuk masuk ke dalam kantor.

Pelaku terdiri dari tiga orang: RA (24) yang sudah ditangkap polisi; SL dan MY yang saat ini masih buron (DPO). RA bersama SL bertugas mengambil barang-barang berharga dari dalam kantor sementara MY bertugas memantau situasi dari luar.

Pencurian terjadi pada sore hari tanggal 3 April 2025. Penangkapan pelaku RA dilakukan seminggu kemudian pada dini hari tanggal 10 April.

Lokasi kejadian berada di sebuah kantor notaris di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Modus operandi kawanan ini adalah memastikan kondisi kantor kosong terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian agar tidak ketahuan oleh penghuni atau petugas keamanan setempat.

Baca Juga :  Kepala Desa Kerta Laporkan Warga ke Mapolres Lebak, Pengrusakan Dinyatakan Hoax

Mereka masuk dengan memanjat tembok pagar lalu merusak engsel pintu belakang menggunakan alat seperti obeng dan tang untuk membuka akses ke dalam gedung. Setelah itu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti televisi merk Samsung ukuran 42 inci sebanyak dua unit (satu disita polisi), box receiver satu unit (disita), pakaian tapis tradisional khas daerah setempat, tabung gas serta uang tunai senilai sekitar Rp30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan penjara selama tujuh tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan
Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko
Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah yang Ganggu Lalu Lintas
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Hari Ini
Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI
Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia
Penerangan Jembatan Komring V Kotanegara Padam, Warga dan Pengendara Keluhkan Risiko Kecelakaan
Kericuhan di Cibitung: Ormas Diduga Palak Juru Parkir Rp30 Ribu per Hari, Nyaris Adu Jotos!

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:20 WIB

Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:06 WIB

Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:50 WIB

Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah yang Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:41 WIB

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:25 WIB

Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia

Berita Terbaru

Jawa Barat

Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:06 WIB