Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara Media – Kepolisian Sektor Telukbetung Utara berhasil menangkap RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Masjid Al Furqon.

Kawanan pencuri ini melakukan aksi pencurian pada Kamis sore tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara memanjat tembok pagar kantor notaris dan merusak engsel pintu belakang menggunakan obeng dan tang untuk masuk ke dalam kantor.

Pelaku terdiri dari tiga orang: RA (24) yang sudah ditangkap polisi; SL dan MY yang saat ini masih buron (DPO). RA bersama SL bertugas mengambil barang-barang berharga dari dalam kantor sementara MY bertugas memantau situasi dari luar.

Pencurian terjadi pada sore hari tanggal 3 April 2025. Penangkapan pelaku RA dilakukan seminggu kemudian pada dini hari tanggal 10 April.

Lokasi kejadian berada di sebuah kantor notaris di Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Modus operandi kawanan ini adalah memastikan kondisi kantor kosong terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian agar tidak ketahuan oleh penghuni atau petugas keamanan setempat.

Baca Juga :  Kendaraan Harus Sehat: Panduan Memilih BBM Berdasarkan Rasio Kompresi Mesin

Mereka masuk dengan memanjat tembok pagar lalu merusak engsel pintu belakang menggunakan alat seperti obeng dan tang untuk membuka akses ke dalam gedung. Setelah itu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti televisi merk Samsung ukuran 42 inci sebanyak dua unit (satu disita polisi), box receiver satu unit (disita), pakaian tapis tradisional khas daerah setempat, tabung gas serta uang tunai senilai sekitar Rp30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan penjara selama tujuh tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi
Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan
42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:08 WIB

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 April 2025 - 17:59 WIB

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 April 2025 - 17:44 WIB

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 April 2025 - 13:05 WIB

Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL

Berita Terbaru

Jawa Barat

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:59 WIB

Jawa Barat

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:44 WIB

Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:50 WIB

Banten

Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:05 WIB