Polda Banten berhasil menangani kasus perburuan satwa dilindungi, khususnya Badak Jawa, di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi mereka.
Keberhasilan ini mencakup penyelidikan hingga penyidikan tuntas terhadap tujuh pelaku pemburu dan dua pembeli cula badak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menghormati kerja keras tersebut, Kementerian LHK, melalui Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, S.TP., M.Sc (@ardijabar), menganugerahkan piagam penghargaan kepada 119 anggota Polda Banten dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Brimob.
Penyerahan piagam secara simbolis berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di ruang kerja Kapolda Banten. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten mewakili acara tersebut.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., menyaksikan langsung penyerahan piagam kepada Kombes Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum. Ia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih atas penghargaan dari Kementerian LHK. “Kami berterima kasih atas apresiasi ini.
Melindungi Badak Jawa, ikon satwa Indonesia, adalah komitmen kami dalam mendukung pelestarian alam. Penghargaan ini memotivasi kami untuk bekerja lebih keras,” ujarnya.
Kolaborasi antara Kementerian LHK, TN Ujung Kulon, dan Polda Banten ini menjadi contoh nyata upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia. Langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku perburuan liar diharapkan menginspirasi daerah lain untuk turut melindungi satwa dilindungi.
Jika Polda Banten saja berkomitmen penuh, yuk kita juga ikut serta menjaga kelestarian alam Indonesia. Ayo, sobat konservasi, bersama kita wujudkan masa depan yang lebih hijau
Penulis : Tim Nusantara.media