PANDEGLANG ,Nusantara Media — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kasus dugaan pungli ini menimpa seorang peserta aktif BPJS Kesehatan bernama Devi Nurfauziah, warga Kampung Baru Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat menjalani proses persalinan di Puskesmas Labuan.
Alih-alih mendapatkan layanan kesehatan secara cuma-cuma sesuai dengan haknya sebagai peserta JKN, pihak keluarga justru dikejutkan dengan permintaan pembayaran tunai senilai Rp350.000. Oknum petugas berdalih bahwa uang tersebut digunakan sebagai biaya penebusan obat pascapersalinan.
Kejanggalan dalam proses penagihan tersebut langsung dirasakan oleh pihak keluarga korban sejak awal. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses penagihan uang tunai tersebut tidak dilakukan oleh tenaga medis atau staf administrasi yang berwenang.
"Kejanggalan semakin dirasakan keluarga korban karena proses penagihan tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang, melainkan oleh seorang petugas dapur yang masih mengenakan bercelemek, tanpa disertai rincian medis transparan maupun kuitansi resmi."
Ketiadaan kuitansi resmi serta rincian medis yang transparan semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah tersebut. Padahal, bagi peserta JKN atau BPJS Kesehatan aktif, seluruh biaya penanganan medis standar yang sesuai dengan prosedur rujukan dan indikasi medis seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga Warga Keluhkan Aktivitas Pembakaran Sampah, Polsek Mauk Datangi LokasiMenanggapi berita dan laporan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut, Kepala Puskesmas Labuan, Hj. Sri Rejeki, S.ST, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Hj. Sri Rejeki mengonfirmasi bahwa layanan persalinan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif seharusnya sepenuhnya bebas biaya alias gratis. Pengecualian biaya hanya berlaku apabila terdapat indikasi medis tertentu di luar tanggungan standar program JKN yang telah melalui prosedur penjelasannya kepada pasien.
Selain itu, pihak pimpinan Puskesmas Labuan juga secara terbuka membenarkan adanya tindakan penagihan di luar prosedur yang dilakukan oleh oknum di lingkungan puskesmas tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi internal yang ketat serta memberikan tindakan tegas guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan mencoreng pelayanan publik di Pandeglang.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang serta BPJS Kesehatan Cabang setempat untuk memperketat pengawasan terhadap operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar hak-hak masyarakat kecil sebagai peserta JKN dapat terlindungi secara penuh tanpa adanya beban biaya tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!