Lampung, Nusantara Media.– Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial KA (66) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya. Peristiwa ini berlangsung dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, dan laporan resmi diterima pada Januari 2025.
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku, KA, warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan. Korban, Dua anak tiri pelaku yang berusia 5 dan 7 tahun saat kejadian.
Ibu kandung korban melaporkan kasus ini setelah bercerai dengan pelaku pada tahun 2024.Tindakan asusila dilaporkan terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan KA kepada polisi, tindakan tersebut dilakukan karena kedua korban sering mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah serta istri jarang pulang ke rumah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun.
Penulis : Nining