Serang, Nusantara.media –Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), yang mengatur bahwa THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dicairkan sejak Senin, 17 Maret 2025.
Di Pemkot Serang, pencairan THR dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai Gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan terbaru tersebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan besaran THR. “Kami harus berhati-hati agar tidak salah dalam memahami ketentuannya,” ungkap Imam.
Imam menambahkan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan besaran THR yang akan diberikan. “Kami melihat peraturan yang berlaku, membandingkannya dengan peraturan sebelumnya, serta mengaktifkan kemampuan keuangan daerah. Opsi dan kebijakan akhir ditentukan oleh pimpinan,” jelasnya.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengungkapkan total kebutuhan anggaran untuk THR ASN Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR bagi PNS dan PPPK. “Total kebutuhan THR PNS dan PPPK di Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar, yang terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk TPP THR,” ujar Yusup.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN di Pemkot Serang dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pemkot Serang berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri sipil di wilayahnya.
Pencairan THR ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi ASN, namun juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pemkot Serang bertekad untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.
Penulis : Admin