Pemkot Serang Resmi Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR)

- Writer

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara.media –Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), yang mengatur bahwa THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dicairkan sejak Senin, 17 Maret 2025.

Di Pemkot Serang, pencairan THR dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai Gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan terbaru tersebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan besaran THR. “Kami harus berhati-hati agar tidak salah dalam memahami ketentuannya,” ungkap Imam.

Imam menambahkan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan besaran THR yang akan diberikan. “Kami melihat peraturan yang berlaku, membandingkannya dengan peraturan sebelumnya, serta mengaktifkan kemampuan keuangan daerah. Opsi dan kebijakan akhir ditentukan oleh pimpinan,” jelasnya.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengungkapkan total kebutuhan anggaran untuk THR ASN Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR bagi PNS dan PPPK. “Total kebutuhan THR PNS dan PPPK di Pemkot Serang mencapai Rp42 miliar, yang terdiri dari Rp28,5 miliar untuk gaji THR dan Rp13,5 miliar untuk TPP THR,” ujar Yusup.

Baca Juga :  Nasib Malang Kakek 97 Tahun: Hilang di Hutan Banten

Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN di Pemkot Serang dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pemkot Serang berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri sipil di wilayahnya.

Pencairan THR ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi ASN, namun juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pemkot Serang bertekad untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Gubernur Banten Ajak Warga Aktif Memilih 19 April
Pemprov Banten Siap Sukseskan Latsitardanus XLV 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB

Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Kamis, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,

Kamis, 17 April 2025 - 12:43 WIB

Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB