Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap atas Pencabulan

- Writer

Sabtu, 5 April 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara . media.– Seorang pelatih silat di Bandar Lampung, berinisial MM (47), ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku adalah MM (47), seorang pelatih silat warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban adalah dua anak perempuan di bawah umur yang merupakan teman dan tetangga pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

MM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Tindakan ini dilakukan dengan meraba-raba alat kemaluan korban dengan dalih mengukur baju silat.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (2/4/2025) malam.

Tindakan pencabulan terjadi di sebuah kandang kambing yang tidak jauh dari rumah pelaku, di Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan khilaf. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga :  Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

Pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming akan dimasukkan ke perguruan pencak silat dan dijanjikan seragam silat. Setelah korban datang, pelaku membawa mereka ke kandang kambing dan melakukan tindakan pencabulan dengan alasan mengukur baju silat. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013. Polisi menyita barang bukti berupa dua pasang baju dan celana milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten
Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024
QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Gempa Guncang Tanggamus, 9 Rumah Warga Rusak
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Gubernur Lampung Dorong Hipmi Optimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Penguatan Sinergi Pemprov Lampung dan TNI melalui Pembangunan Batalyon Teritorial
Terima Surat Aspirasi, Pekerja PTPN I Reg.7 Kedaton dan Bergen Kembali Bekerja

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024

Senin, 29 September 2025 - 14:11 WIB

QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Minggu, 28 September 2025 - 00:29 WIB

Gempa Guncang Tanggamus, 9 Rumah Warga Rusak

Jumat, 26 September 2025 - 00:50 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru