LAMPUNG . NUSANTARA.MEDIA. – Operasi yang cepat dan efektif, Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. Pelaku berinisial WO (50), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Senin pagi (24/3/25) sekitar pukul 06.00 WIB setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO terjadi di rumah korban, DS (54), pada Jumat malam (21/3/25) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam serangan tersebut, pelaku tidak hanya menghantam kepala korban hingga pingsan, tetapi juga menganiaya istri korban, SLD (46), yang akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
“Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai, barang berharga, dan mesin ADC berikut ATM,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa motif di balik aksi kejahatan ini adalah sakit hati pelaku terhadap korban yang menagih utang kepadanya. “Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.
Berkat kesigapan dan naluri seorang polisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 2×24 jam. “Pelaku berhasil diamankan anggota di sebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Vario
1 unit handphone
Uang tunai sebesar Rp 53 juta
1 tas coklat
1 tas ransel hitam
1 dompet beserta KTP korban
1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutupnya.
Penulis : Nining