Cikarang,, Nusantara Media  – Nasib naas menimpa Ahmad Idrom Khusni, seorang pengemudi ojek online. Pada Jumat dini hari (19/6/2026), ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan saat sedang mencari nafkah. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.

Kurang dari 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil meringkusnya.

Kejadian bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan (order) dari wilayah Cikarang Selatan dengan tujuan Cikarang Timur. Tanpa curiga, korban membonceng penumpang yang tak lain adalah pelaku.

- Advertisement -

Nahas, saat mendekati lokasi tujuan, pelaku menunjukkan niat jahatnya. Dari arah belakang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau jenis badik dan langsung menodongkannya ke arah korban. Dalam kondisi terancam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Tak ingin menyerah begitu saja, korban sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, ia mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian jari tangan kirinya. Beruntung, setelah kejadian, korban berhasil mendapat pertolongan dari warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Mendapat laporan adanya tindak kejahatan curas, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bergerak cepat. Penyelidikan dan pengejaran intensif langsung dilakukan. Berkat kesigapan petugas, pelaku utama berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Selain pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Barang bukti yang sempat dirampas pelaku, berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban, juga turut berhasil ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus curas dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ini menjadi peringatan bagi para pengemudi ojek online maupun masyarakat umum untuk senantiasa waspada dan berhati-hati, terutama saat menerima pesanan pada malam atau dini hari.