Pandeglang, Nusantara Media – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Sukaresmi, Suhardi
Kepala Sekolah secara tegas membantah praktik tersebut. Bahkan, dalam rilis resmi yang media terima, pihak sekolah menegaskan bahwa pengadaan sampul raport bersifat non-wajib, transparan, dan sepenuhnya terpisah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sangat keberatan dengan tudingan pungli ini,” tegas Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab, sampul raport ini merupakan barang fisik opsional bagi orang tua, tanpa paksaan sedikit pun. Lebih penting lagi, pembeliannya bersifat sukarela dan sama sekali tidak terkait dengan proses penerimaan raport akademik siswa.” Ia juga menambahkan bahwa sekolah telah menginformasikan mekanisme pengadaan ini secara terbuka kepada seluruh wali murid.
Selanjutnya, sekolah menyatakan komitmen penuhnya terhadap aturan pendidikan dengan tiga poin kunci:
1. Sekolah tidak memungut biaya apa pun dalam proses penerimaan raport.
2. Sementara itu, sampul raport sebagai barang terpisah dengan harga terjangkau (Rp50.000) hanya bagi yang menginginkannya.
3. Terakhir, seluruh kebijakan sekolah telah mengacu dan patuh pada UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas serta Permendikbud terkait larangan pungutan wajib.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah orang tua. “Bagi yang memilih tidak membeli, raport tetap mereka terima tanpa sampul khusus. Artinya, tidak ada diskriminasi layanan,” lanjut Kepala Sekolah tegas.
Sebagai bukti transparansi, sekolah membuka ruang dialog langsung dengan wali murid. Tak hanya itu, pihak sekolah juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pandeglang maupun Inspektorat Daerah jika diperlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami menjunjung tinggi integritas institusi pendidikan ini,” tutup Kepala Sekolah.
‘Oleh karena itu, tuduhan tanpa klarifikasi langsung ke pihak sekolah berpotensi besar merusak kepercayaan publik terhadap guru dan dunia pendidikan di Banten.”
Penulis : Redaksi