Lebak. Nusantara.media. -Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah mengumumkan bahwa restoran dan rumah makan akan diizinkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketaatan pada agama. Namun, tempat-tempat usaha ini diharapkan tetap menjaga kerahasiaan.
Sekretaris Daerah Lebak, Alkadri, menegaskan tidak ada larangan tegas bagi rumah makan atau tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami mengimbau agar tidak berjualan makanan dan minuman secara terbuka, tetapi jika memang ingin buka, sebaiknya dilakukan secara diam-diam. Artinya, hindari berjualan secara terbuka, terutama pada pagi dan sore hari. Namun, untuk persiapan berbuka puasa, seperti berjualan takjil atau makanan berbuka puasa di sore hari, dibolehkan,” kata Alkadri di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Kamis, 27 Februari 2025.
Alkadri juga mengimbau tempat hiburan untuk menyesuaikan jam operasionalnya agar tidak mengganggu
Sikap Pemerintah Kabupaten Lebak ini menggarisbawahi upaya untuk mencapai keseimbangan antara mendukung bisnis lokal dan menghormati hak-hak masyarakat
Penulis : Tim Nusantara.Media