Korupsi Mangrove Kejari Bintan Tahan 5 ASN dan 2 Kades

- Writer

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN.NUSANTARA.MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan mencakup lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades).

Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah:
– Sri Heny Utami: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan
– Julpri Ardani Camat Teluk Sebong
– Herika Silvia Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan
– Khairuddin, Mantan Lurah Kota Baru
– Herman Junaidi, Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebong Lagoi

Dua kepala desa yang turut ditahan adalah:

– Mazlan, Kepala Desa Sebong Lagoi
-La Anip, Mantan Kepala Desa Sebong Pereh

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh. “Hari ini, 27 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kami menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkapnya.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong selama periode 2017 hingga 2024. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai **Rp1 miliar**. Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap **62 saksi** dan melibatkan **dua ahli** untuk memberikan keterangan yang relevan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Gubernur Banten Dukung Translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Ketujuh tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 11atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Saat ini, ketujuh tersangka telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Andy Sasongko menegaskan komitmen Kejari Bintan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Merah Putih Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Forum Kemitraan Media Cilegon 2025: Bangun Sinergi Pemerintah dan Media
TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi: TNI dan Masyarakat Bersatu Bangun Desa Nagacipta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Malaysia

Senin, 27 Okt 2025 - 12:54 WIB

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB