Korupsi Mangrove Kejari Bintan Tahan 5 ASN dan 2 Kades

- Writer

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN.NUSANTARA.MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan mencakup lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades).

Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah:
– Sri Heny Utami: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan
– Julpri Ardani Camat Teluk Sebong
– Herika Silvia Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan
– Khairuddin, Mantan Lurah Kota Baru
– Herman Junaidi, Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebong Lagoi

Dua kepala desa yang turut ditahan adalah:

– Mazlan, Kepala Desa Sebong Lagoi
-La Anip, Mantan Kepala Desa Sebong Pereh

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh. “Hari ini, 27 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kami menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkapnya.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong selama periode 2017 hingga 2024. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai **Rp1 miliar**. Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap **62 saksi** dan melibatkan **dua ahli** untuk memberikan keterangan yang relevan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Silaturahmi Gubernur Lampung Momen Idulfitri.

Ketujuh tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 11atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Saat ini, ketujuh tersangka telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Andy Sasongko menegaskan komitmen Kejari Bintan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan
Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang
Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY
Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah
Aksi Demonstrasi PPP Jilid VIII Soroti Dugaan Maladministrasi DPMPD Pandeglang
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Bentrokan Antarwarga di Morowali Utara, 4 Luka, 1 Pondok Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18 WIB

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:24 WIB

Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:14 WIB

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIB

TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:28 WIB

Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah

Berita Terbaru

Manchester United memulai tur pramusim dengan kemenangan 2-1 melawan West Ham United

Bola

Manchester United Kalahkan West Ham 2-1 di Pramusim

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:58 WIB

Liverpool rencanakan tur pramusim 2025 di Jepang

Bola

Liverpool Siapkan Pramusim 2025 di Asia

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:36 WIB

(Sportrik Media)

Bola

Inter Miami Tahan Imbang FC Cincinnati Tanpa Messi

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:28 WIB