Kepri, Nusantara Media - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga secara resmi menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Langkah hukum yang tegas ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Penetapan status hukum baru bagi sang kepala desa dilakukan langsung oleh Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, A langsung digelandang untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep. Kebijakan penahanan ini diberlakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan yang sedang dikebut oleh aparat penegak hukum.
Perkara korupsi yang menjerat Kades Pulau Medang ini bermula dari temuan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang tahun anggaran 2023. Hingga detik ini, tim penyidik masih terus bekerja secara maraton untuk mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menghitung angka pasti kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, memberikan keterangan tegas terkait langkah hukum ini. Menurut Bambang, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A diyakini telah menimbulkan kerugian nyata terhadap keuangan negara maupun daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Baca Juga Geruduk Lapo Tuak di Kibin, Polsek Cikande Amankan 635 Liter Miras TradisionalDalam konstruksi perkara tersebut, tersangka A dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Ia dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 3 UU Tipikor juncto aturan KUHP yang relevan.
Pihak Kejari Lingga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh seluruh modus operandi penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Pulau Medang. Kendati demikian, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap tersangka A sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Lingga agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!