Banten, Nusantara Media – Komunitas Barisan Rakyat Banten (Cobra Banten) dengan tegas mengecam PT Trans Logistik Perkasa atas dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara dari Kapal Tongkang Titan 14 pada Desember 2024. Insiden ini merusak ekosistem laut di wilayah Pulau Popole dan menyebabkan kerugian besar bagi nelayan setempat.
Dede Sulaeman, Ketua Cobra Banten, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari nelayan, pemerintah desa, dan kecamatan. “Kami akan mengajukan gugatan pidana terhadap PT Trans Logistik Perkasa atas dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya. Gugatan ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 11 Tahun 2023 yang memungkinkan korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana lingkungan.
Erik Setiawan menambahkan bahwa PT Trans Logistik Perkasa menunjukkan sikap abai. “Mereka tidak berupaya memulihkan lingkungan atau memberikan kompensasi kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian,” katanya. Hingga kini, penanganan hanya sebatas mengangkat tumpahan batu bara di bibir pantai. Tumpahan di perairan laut belum tersentuh, dan tidak ada ganti rugi bagi nelayan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cobra Banten menuntut PT Trans Logistik Perkasa segera bertindak untuk memulihkan ekosistem laut dan memberikan kompensasi yang adil kepada nelayan terdampak.
Penulis : Redaksi