Pandeglang, Nusantara Media — Kodim 0601/Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Usaha Illegal Tambang di wilayahnya. Rapat berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, pukul 09.40–11.30 WIB di Aula Makodim 0601/Pandeglang, Jl. Pendidikan No. 2, Kabupaten Pandeglang.672398


Rapat dihadiri sekitar 30 peserta dan dipimpin langsung oleh Dandim 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Turut hadir Asisten Daerah I Kabupaten Pandeglang Drs. Doni Hermawan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pandeglang, Kesbangpol, ATR/BPN, Camat Cimanggu Hj. Encun Sukajah, Kades Padasuka, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Dandim Letkol Afri Swandi Ritonga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden kepada Panglima TNI yang diteruskan ke satuan bawah. Ia menekankan pentingnya persiapan matang agar penertiban tidak menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat. “Kami mengharapkan saran dan masukan dari semua pihak agar pelaksanaan tepat sasaran,” ujarnya.

- Advertisement -


Asda I Kabupaten Pandeglang, Drs. Doni Hermawan, menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan perlu dilakukan dengan hati-hati karena banyak masyarakat yang bergantung pada aktivitas di hutan. Ia berharap ada keberlanjutan program dan informasi disebarluaskan secara luas. Pemerintah Daerah sebelumnya telah membahas legalisasi pertambangan rakyat dengan kementerian, namun proses masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

KBO Intelkam Polres Pandeglang, Ipda Mahmud Iskandar, menyebut terdapat 22 titik tambang ilegal yang terdata di Polres Pandeglang. Ia menambahkan bahwa legalisasi aktivitas tambang akan memberikan prospek baik bagi para penambang, mengingat Pandeglang kaya akan sumber daya alam seperti batu dan emas.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Bangga Prahara, S.H., menyatakan Kejaksaan siap mendukung penegakan hukum, khususnya terkait penyimpangan keuangan negara dan barang bukti hasil pelanggaran. Sementara itu, perwakilan DPMPTSP menyebut ada 25 pelaku usaha tambang (batu, pasir, dll) yang sudah tercatat dalam OSS di 16 kecamatan.


Camat Cimanggu Hj. Encun Sukajah dan Kades Padasuka Sara menyampaikan aspirasi masyarakat yang sudah lama mengupayakan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tambang emas. Kendala utama adalah lahan masih masuk dalam IUP PT. Cibaliung Sumber Daya (anak perusahaan PT Antam).

 Masyarakat berharap izin WPR dapat diterbitkan meski proses pasca-tambang perusahaan belum sepenuhnya selesai, agar warga tidak kehilangan mata pencaharian.


Kepala Badan Kesbangpol Pandeglang Muklis Arifin menilai penertiban ini positif karena dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi dengan Satgas PAD. Perwakilan BPN Pandeglang juga mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari reforma agraria.

Dalam closing statement, Dandim Letkol Afri Swandi Ritonga menyatakan pihaknya akan membantu komunikasi antarinstansi untuk mempercepat proses legalisasi. Namun, ia menegaskan agar aktivitas pertambangan di wilayah Cimanggu dihentikan sementara sampai perizinan resmi diterbitkan.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban yang humanis sekaligus memberi solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.