Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!

- Writer

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Nusantara Media – Ketua Organisasi Pers, Hasuri, mengeluarkan pernyataan keras mengecam segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Dalam rilis resminya, Hasuri menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk bekerja tanpa rasa takut, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, Hasuri menegaskan, “Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.” Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

“Tindakan intimidasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Hasuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hasuri menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan nasional. “Pers bukan musuh, tetapi mitra. Stop kekerasan dan tekanan terhadap wartawan!” tutupnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Kericuhan di Cibitung: Ormas Diduga Palak Juru Parkir Rp30 Ribu per Hari, Nyaris Adu Jotos!

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tekanan terhadap jurnalis di berbagai daerah, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Hasuri mengimbau masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum demi melindungi kebebasan pers.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan
PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel
Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia
Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
Tragedi G30S/PKI 1965: Mengenang Pahlawan Revolusi dan Menjaga Pancasila
Masyarakat Pemerhati Haji Desak Pemerintah Hentikan Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:42 WIB

Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:14 WIB

PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia

Berita Terbaru

Jawa Barat

Semarak Pembukaan TMMD ke-126 di Desa Nagacipta, Bekasi

Rabu, 8 Okt 2025 - 12:05 WIB