Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!

- Writer

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Nusantara Media – Ketua Organisasi Pers, Hasuri, mengeluarkan pernyataan keras mengecam segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Dalam rilis resminya, Hasuri menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk bekerja tanpa rasa takut, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, Hasuri menegaskan, “Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.” Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  DOMPET DHUAFA BANTEN KECAM KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH, BERI SOLUSI RUMAH KONSELING

“Tindakan intimidasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Hasuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hasuri menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan nasional. “Pers bukan musuh, tetapi mitra. Stop kekerasan dan tekanan terhadap wartawan!” tutupnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tekanan terhadap jurnalis di berbagai daerah, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Hasuri mengimbau masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum demi melindungi kebebasan pers.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Sabtu, 29 November 2025 - 00:55 WIB

Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru