Serang. Nusantara Media – Ketua Organisasi Pers, Hasuri, mengeluarkan pernyataan keras mengecam segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Dalam rilis resminya, Hasuri menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk bekerja tanpa rasa takut, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, Hasuri menegaskan, “Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.” Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tindakan intimidasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Hasuri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Hasuri menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan nasional. “Pers bukan musuh, tetapi mitra. Stop kekerasan dan tekanan terhadap wartawan!” tutupnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tekanan terhadap jurnalis di berbagai daerah, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Hasuri mengimbau masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum demi melindungi kebebasan pers.
Penulis : Redaksi