Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!

- Writer

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Nusantara Media – Ketua Organisasi Pers, Hasuri, mengeluarkan pernyataan keras mengecam segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis. Dalam rilis resminya, Hasuri menegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk bekerja tanpa rasa takut, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, Hasuri menegaskan, “Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.” Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  PC PMII Kota Serang Sukses Gelar Puncak Harlah ke-65

“Tindakan intimidasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan pidana. Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Hasuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hasuri menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan nasional. “Pers bukan musuh, tetapi mitra. Stop kekerasan dan tekanan terhadap wartawan!” tutupnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Polres Lampung Tengah Gencarkan Penegakan Hukum, Ungkap 21 Kasus Kejahatan di Awal Agustus 2025

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan tekanan terhadap jurnalis di berbagai daerah, yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. Hasuri mengimbau masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum demi melindungi kebebasan pers.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia
Terekam CCTV: Enam Pelaku Rampas Motor Warga di Deli Serdang
Pencurian Motor di SDN Telajung 2 Bekasi, Warga Soroti Minimnya Keamanan
Gerombolan Begal Brutal Serang Pengantar Orderan di Bantar Gebang, Korban Luka Bacok
Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 90,36 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 23-24 Agustus 2025: Waspada Hujan dan Petir di Sore Hari!
Menteri LHK Tuntut Polri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di Pabrik PT Genesis

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Program SPHP Bulog Sukses Jaga Stabilitas Harga Beras di Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:32 WIB

Terekam CCTV: Enam Pelaku Rampas Motor Warga di Deli Serdang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Pencurian Motor di SDN Telajung 2 Bekasi, Warga Soroti Minimnya Keamanan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Gerombolan Begal Brutal Serang Pengantar Orderan di Bantar Gebang, Korban Luka Bacok

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Jakarta

Terekam CCTV: Enam Pelaku Rampas Motor Warga di Deli Serdang

Sabtu, 23 Agu 2025 - 23:32 WIB

Jawa Tengah

Tragedi Purbalingga: Dua Siswi SMK Tewas Akibat Kecelakaan Motor

Sabtu, 23 Agu 2025 - 22:52 WIB