Pandeglang, Nusantara Media  – Kepala Sekolah SMK IT Bani Ismail di Kabupaten Pandeglang, Banten, secara tegas membantah tuduhan penahanan ijazah siswa yang beredar luas di media. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan sepihak dari wali murid serta organisasi seperti Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pandeglang, yang menuduh adanya pungutan liar biaya kelulusan hingga Rp2,5 juta. Menurut pihak sekolah, tuduhan tersebut tidak berdasar dan bisa dikategorikan sebagai berita hoax karena proses ujian siswa belum rampung.

Kepala Sekolah SMK IT Bani Ismail (yang enggan disebutkan namanya) menyatakan bahwa siswa bernama M. Ariel Afrizal dari angkatan VII tahun ajaran 2023/2024 belum menyelesaikan seluruh rangkaian ujian sekolah. "Tidak ada penahanan ijazah karena siswa belum memenuhi syarat kelulusan. Kami sudah musyawarah dengan orang tua, dan mereka setuju menyelesaikan ujian ulang serta perbaikan nilai," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Nusantara Media pada Senin malam.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa isu penahanan ijazah muncul dari kesalahpahaman. Siswa tersebut belum ikut semua ujian, dan nilai ujiannya masih di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). "Biaya yang disebutkan bukan pungutan kelulusan, melainkan kontribusi sukarela dari orang tua untuk kegiatan pendidikan tambahan dan operasional sekolah, hasil musyawarah mufakat," tambah Kepala Sekolah. Ia menyangkal adanya biaya wajib Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta, dengan menegaskan semua transaksi transparan dan tercatat secara resmi.

Kronologi dimulai dari proses ujian siswa angkatan 2023/2024 yang belum selesai hingga kini. Pihak sekolah telah mengundang orang tua untuk musyawarah, di mana dibuat surat pernyataan yang ditandatangani siswa dan wali murid untuk menyelesaikan ujian tertunda. Tuduhan hoax ini beredar baru-baru ini, memicu respons cepat dari sekolah pada awal Februari 2026.

Kejadian berpusat di SMK IT Bani Ismail, Jl. Raya Ciomas Mandalawangi, Kp. Lebak Bitung No. KM.6, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sekolah ini dikenal sebagai lembaga pendidikan vokasi dengan fokus pada penguatan nilai agama dan akhlak, yang disebut opsional bagi siswa yang membutuhkan perbaikan.

Kepala Sekolah menyayangkan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi, yang menurutnya melanggar etika jurnalistik. "Harusnya kedua belah pihak dicantumkan sebelum berita terbit. Ini mencoreng nama baik sekolah," katanya. 
Ia mengajak Reynold Kurniawan Ketua GWI, Ahmad Umaedi perwakilan LIN dan Rudi Suhemat DPC KWRI Pandeglang. untuk klarifikasi bersama, sambil  menegaskan komitmen sekolah menyerahkan ijazah tepat waktu sesuai Peraturan Pendidikan Nasional bagi siswa yang sudah memenuhi Standart Kriteri Kelulusan

Pihak sekolah siap menuntut balik jika tuduhan terbukti hoax. "Kami akan meminta pendampingan hukum dari Advokat H. Raki Jubaedi, S.H., dan rekan-rekan advokat lainnya sebagai kuasa hukum," tegas Kepala Sekolah. Ia menekankan bahwa pendidikan agama bukan syarat kelulusan, melainkan konvensi opsional untuk penguatan budi pekerti.