Lampung Tengah, Nusantara Media – Seorang Kepala Kampung (Kakam) berinisial SK (55) ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah. Penangkapan ini menyusul laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun di dalam mobil di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada November 2024 lalu. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian traumatis tersebut kepada keluarganya.
Menurut laporan ayah korban, SO (38), peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/11/24) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang merupakan Kepala Kampung di Kecamatan Selagai Lingga itu diduga mengajak korban, seorang pelajar berinisial M (17), ke area perkebunan sawit dan melakukan tindakan asusila di dalam mobil. Korban yang ketakutan baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah dua bulan lebih, tepatnya pada pertengahan Januari 2025.
Merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya, SO melaporkan SK ke Polres Lampung Tengah pada 14 Januari 2025. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan. “Kami telah mengamankan tersangka dan melakukan pendalaman fakta. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polisi juga menyita mobil yang diduga menjadi lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Penulis : Nining
Editor : Admin