Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melancarkan operasi keras menyasar tambang ilegal yang merusak pulau-pulau kecil. Sebagai bukti nyata, Pulau Citlim (Karimun) menunjukkan kehancuran ekologi akibat eksploitasi pasir pantai serampangan.
Bahkan dalam sidak mendadak, KKP menemukan perusahaan pemegang IUP masih beroperasi di zona sempadan pantai yang rentan—sebuah pelanggaran fatal!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan”Pulau kecil BUKAN lokasi tambang! Aktivitas merusak, baik ilegal maupun berizin, adalah PELANGGARAN HUKUM yang mengkhianati kelestarian dan nyawa masyarakat pesisir!
” Pernyataan tegasnya ini disampaikan dalam siaran pers Kamis (19/6/2025).
ia mengingatkan UU No. 1/2014 secara tegas melarang penambangan yang merusak ekosistem atau merugikan warga lokal.
Perlu diketahui, Pulau Citlim seluas 22,94 km² termasuk kategori pulau sangat kecil yang memerlukan perlindungan ekstra. Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengingatkan”Aktivitas eksploitatif yang mengubah bentang alam adalah LANGKAH BUNUH DIRI bagi ekosistem laut!”
Meskipun KKP berwenang memberikan izin pemanfaatan pulau kecil untuk investor, Aris menekankan prosesnya wajib memenuhi syarat ultra-ketat pengelolaan lingkungan ketat, teknologi ramah lingkungan, dan penghormatan pada ruang hidup masyarakat lokal.
ia menegaskan”KKP mengawasi ketat semua izin demi keberlanjutan!”
Berdasarkan hasil sidak, kerusakan ekosistem masif di wilayah tambang Citlim berpotensi memicu kerusakan pesisir permanen. Oleh karena itu, KKP akan mengerahkan Direktorat Jenderal PSDKP untuk menindak tegas pelaku. Bahkan, mereka siap menggulirkan pencabutan izin dan proses hukum!
Dengan lantang, Koswara berseru”Negara HADIR! Kita tak boleh mengkhianati laut dan pesisir lewat eksploitasi tak bertanggung jawab!”
Langkah tegas ini diperkuat Peraturan Menteri KP No. 10/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (No. 35/PUU-XXI/2023) yang menegaskan pemanfaatan pulau kecil wajib berprinsip keberlanjutan. Terakhir, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berpesan “Pulau kecil adalah benteng vital ekosistem laut nasional.
Jangan pernah mengeksploitasinya demi keuntungan semata!”
Penulis : Awang Sokawati
Sumber Berita: Siaran Pers KKP, 19 Juni 2025, didukung UU No. 1/2014 dan Permen KP No. 10/2024