Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap

- Writer

Senin, 14 April 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media  – Dalam langkah berani untuk memberantas korupsi di sektor peradilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penanganan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Penetapan tersangka ini dilakukan pada malam hari, Sabtu, 12 April 2025.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara korporasi melalui panitera muda Wahyu Gunawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara hukum yang melibatkan tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan ini sedang menghadapi tuduhan serius terkait praktik korupsi.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

Selain Muhammad Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:
– Marcella Santoso (MS) – Pengacara
– Ariyanto (AR) – Pengacara
– Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda PN Jakarta Utara

Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan jelas: memastikan ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang sedang berlangsung. “Kami akan terus melakukan investigasi mendalam dan tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban
Waspada Nelayan dan Wisatawan! Prakiraan Cuaca Perairan Banten 6 Juni 2025: Gelombang Tinggi dan Hujan Ringan
Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:00 WIB

SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:34 WIB

Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:53 WIB

Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polresta Tangerang Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Distribusi Hewan Qurban

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB

Jawa Barat

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:07 WIB