Lampung, Nusantara Media –Sebuah kasus tragis terjadi di Lampung Tengah dimana seorang pria berinisial DRW ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.”
Peristiwa ini terkuak Minggu (6/4/2025), ketika orangtua korban mendapati putrinya berada dalam rumah pelaku pada malam hari.
Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, penangkapan dilakukan setelah laporan dari orangtua korban diterima pada Jumat (11/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DRW mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan tindakan tersebut sepuluh kali terhadap korban, yang merupakan orang terdekatnya.”
Kronologi kejadian bermula saat DRW menjemput Z keluar rumah pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB namun tidak kunjung mengantarkannya pulang hingga pukul 20.30 WIB. Orangtua yang khawatir kemudian mencari keberadaan putrinya dan menemukan Z berada dalam kamar pelaku.
Kini, DRW telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Nining